LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Kepala PPATK: Seharusnya Data Transaksi Rp349 T Dicocokkan Baru Dibuka ke Publik

Menurut Yunus, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.

2023-04-06 17:11:50
Kemenkeu
Advertisement

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan saran terkait dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut, seharusnya Kepala Komite TPPU Mahfud MD melakukan rekonsiliasi dengan jajarannya untuk mengusut hal tersebut sebelum diungkap ke publik.

"Dia (Mahfud) cocokan datanya, dengan Kemenkeu, dengan PPATK. Setelah kloop, setelah rekonsiliasi silakan diberikan kepada publik, sebagai suatu data yang sifatnya agregat atau statistik," kata Yunus saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/4).

Lebih lanjut, menurut Yunus, Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, disarankan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Salah satunya, dengan cara menyelidiki transaksi keuangan janggal dari laporan tersebut.

Advertisement

Penyidik Berwenang Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Dia mengatakan, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.

"Saya lihat ada penyidiknya, paling enggak ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima ini yang bisa menindalanjuti laporan bamyaknya dari 2009-2023," jelas Yunus.

Advertisement

Sementara itu, Yunus juga menyarankan agar Komisi III DPR dapat melakukan pemantauan dalam pengusutan dana janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus, untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian," imbuhnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.