LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Dirjen Hubla divonis 5 tahun penjara

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Antonius Tonny hukuman penjara 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

2018-05-17 12:06:26
Dirjen Hubla tersangka suap
Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ujar Ketua Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Antonius dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Advertisement

Pemberian uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Antonius juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

Hal yang memberatkan putusan ini lantaran hakim menganggap Antonius Tonny tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Advertisement

Hal yang meringankan Antonius Tonny dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai pernah berjasa kepada negara sebagai abdi negara.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Antonius Tonny hukuman penjara 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mendengar vonis hakim, Antonius Tonny menyatakan diri menerima putusan, sedangkan jaksa KPK menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono bacakan nota pembelaan
Tangis dan pesan mantan Dirjen Hubla di persidangan kasus korupsi
Akui terima suap, mantan Dirjen Hubla minta hakim beri hukuman ringan
KPK kembali periksa mantan Dirjen Hubla
Semringah Dirjen Hubla usai diperiksa KPK
Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.