LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya telah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar.

2022-02-16 16:26:56
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya telah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (16/2). Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dia dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

JPU juga menuntut agar Ibrahim Agustinus Medah diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Uang Pengganti Rp8 Miliar

Majelis hakim pun diminta mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU juga meminta agar tanah dan bangunan yang disita diberikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kupang.

Seusai membacakan tuntutan kepada terdakwa ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.