Eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia divonis 3,5 tahun bui
Eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia divonis 3,5 tahun bui. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Dwi Widodo, mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia. Dwi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait penerbitan calling visa dan paspor metode reach out.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Dwi Widodo, mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia. Dwi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait penerbitan calling visa dan paspor metode reach out.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 150 juta, apabila tidak bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Diah Siti Basaria saat membacakan vonis Dwi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatannya memperburuk citra negara di luar negeri dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Dwi bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, Dwi mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum KPK.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan jaksa, Dwi dituntut pidana penjara lima tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Dwi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 535.147.102 dan RM 27.400 yang dianggap jaksa penuntut umum KPK sebagai bentuk suap atas penerbitan paspor dan calling visa.
Jumlah tersebut merupakan kumulatif yang dinikmati Dwi, baik digunakan untuk pribadi ataupun biaya menginap hotel. Uang tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, Dwi diganjar Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(mdk/eko)