Eks anggota DPRK Lhokseumawe tertangkap miliki ekstasi di Medan
Mantan Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe itu bersama seorang anggota polisi yang bertugas di Binjai.
Mantan anggota DPRK Lhokseumawe, Junaidi Yahya, tersandung persoalan pidana di Medan. Dia ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena memiliki narkotika jenis ekstasi.
Junaidi yang merupakan adik Suaidi Yahya, Wali Kota Lhokseumawe, ditangkap dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
"Dia ditangkap di tempat hiburan kawasan Jalan Nibung. Penangkapannya sudah sepekan lalu," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Sidabutar saat dihubungi Senin (2/3) sore.
Saat ditangkap Junaidi tidak sendirian. Mantan Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe itu bersama seorang anggota polisi yang bertugas di Binjai, Sumatera Utara.
Junaidi masih berada di dalam tahanan Polsek Medan Baru. Ronny menyatakan, pihaknya akan terus memproses kasus ini. "Siapa pun orangnya yang terlibat akan tetap diproses," pungkasnya.
Baca juga:
3 Kurir 25 Kg sabu dan 30.000 pil ekstasi terancam hukuman mati
Pengguna narkotika di Jakarta capai ratusan ribu orang
Hukum mati WNI, Malaysia nyatakan perang lawan narkoba
Dukung pemberantasan narkoba, cewek Australia ini tolak hukuman mati