Eggy Sudjana dipolisikan, Polri akan minta keterangan ahli
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, jika pihaknya akan mengkaji barang bukti yang telah diajukan oleh pelapor. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah adanya unsur pidana atau tidak di dalam video atau barang bukti yang diajukan oleh pelapor tersebut.
Advokat Eggy Sudjana dilaporkan oleh Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar dan beberapa orang lainnya. Eggy dilaporkan akibat ucapan di dalam sebuah video yang menyebut, jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila'.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, jika pihaknya akan mengkaji barang bukti yang telah diajukan oleh pelapor. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah adanya unsur pidana atau tidak di dalam video atau barang bukti yang diajukan oleh pelapor tersebut.
"Nanti akan dikaji, itu di mana? Dalam konteks apa? Dalam pemeriksaan nanti akan disimpulkan," katanya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu pun menuturkan, jika pihaknya akan memanggil dari pada pelapor dan juga terlapor. Selain memanggil keduanya, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli.
"Iya, keterangan ahli juga ada di situ nanti," tandasnya.
Sekedar informasi, Pada tanggal 5 Oktober 2017, Eggy Sudjana dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang Undang ITE) oleh Sures Kumar di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Di tanggal dan hari yang sama, 5 Oktober 2017, Eggy juga dilaporkan oleh Johanes L Tobing di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Kemudian, pada tanggal 6 Oktober 2017 atas pernyataannya di Mahkamah Konstitusi tersebut, Eggy kembali dilaporkan oleh Payadi Als Gus Yadi, atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Lalu, pada tanggal 9 Oktober 2017, Eggy ternyata juga dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2). Pasal 45 a ayat (2) Undang Undang ITE dan Pasal 156a KUHP di Polda Jawa Barat oleh Effendi Hutahaean dengan laporan polisi nomor: LPB/915/X/2017/JABAR.
Baca juga:
Pelapor Eggy Sudjana ubah pasal aduan jadi penistaan agama
Sejumlah ormas di Bali polisikan Eggi Sudjana
Manuver Eggy Sudjana, laporkan Sures Kumar ke Bareskrim
Eggy Sudjana sebut biaya hidup Rizieq Shihab ditanggung pemerintah Arab Saudi
Tak suka dibilang bodoh, Eggy Sudjana juga laporkan Franz Magnis ke Bareskrim