Eep Hidayat bisa dieksekusi dengan petikan putusan
Tidak ada alasan Eep Hidayat menolak dieksekusi. Tanpa salinan putusan pun, vonis MA bisa dilakukan.
Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat tetap bisa dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara, meski salinan putusan Mahkamah Agung belum diterima Kejaksaan Negeri. Aturan menyebutkan Eep bisa dieksekusi hanya dengan petikan putusan MA.
Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan Eep dieksekusi pihak Kejati Jabar menggunakan petikan putusan. "Betul, peraturan MA menyebutkan eksekusi bisa dilaksanakan meski dalam bentuk petikan," kata Adi via pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/3).
Eep dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Jika uang denda tidak dibayarkan maka akan ditambah kurungan 3 bulan dan jika uang ganti rugi tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan sejak eksekusi, maka akan ditambah 1 tahun kurungan.
Pengadilan Tipikor Bandung pernah memvonis bebas Eep, atas korupsi biaya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 2,5 miliar.(mdk/ian)