Edo jual gadis di bawah umur, sekaligus jajakan diri ke pria gay
Edo jual gadis di bawah umur, sekaligus jajakan diri ke pria gay. Edo bukan hanya sekedar menjual anak di bawah umur untuk para pelanggannya. Namun pria ini juga kerap menjajakan dirinya untuk penyuka sesama jenis dan komunitas Gay di Pekanbaru.
Polisi menangkap 3 orang muncikari prostitusi online anak di bawah umur dan wanita dewasa. 2 Pelaku di antaranya pria dan seorang wanita. Mereka adalah DDS alias Odi (18), RT alias Edo (20) dan seorang wanita inisial Nu (20). Ketiganya memilik peran masing-masing untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
"Untuk tersangka RT ini memperdagangkan anak di bawah umur berusia 16 hingga 17 tahun. Sedangkan tersangka DDS memperdagangkan wanita dewasa, dan untuk tersangka Nu membantu keduanya tersangka itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, Rabu (21/9).
Dikatakan Surawan, tersangka RT alias Edo bukan hanya sekedar menjual anak di bawah umur untuk para pelanggannya. Namun pria ini juga kerap menjajakan dirinya untuk penyuka sesama jenis dan komunitas Gay di Pekanbaru.
"Tersangka RT juga memperdagangkan dirinya sendiri untuk sesama jenis. Kita sedangkan kembangkan komunitas gay itu, seberapa luas dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya," ucap Surawan.
Surawan menjelaskan, para gadis di bawah umur ini bukanlah anak sekolahan lagi. Mereka putus sekolah karena alasan ekonomi sehingga mau dibujuk rayu oleh para tersangka untuk melayani pria hidung belang.
"Pelanggan memesan kepada para tersangka, lalu menunggu di hotel. Setelah di hotel, mereka bertransaksi," kata Surawan.
Sekali transaksi, gadis di bawah umur ini dibayar uang Rp 3 juta untuk shortime. Namun uang itu tidak seutuhnya untuk mereka, melainkan dibagi ke muncikari masing-masing.
"Untuk anak di bawah umur sekali transaksi Rp 3 juta. Itu dibagi-bagi lagi, Rp 2 juta untuk muncikari dan Rp 1 juta untuk korban," kata Surawan.
Surawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya memantau sebuah akun Facebook dengan nama Alvin Maulana. Akun ini menawarkan jasa prostitusi, baik anak di bawah umur maupun wanita dewasa kepada pria hidung belang melalui media sosial lainnya.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkap tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lainnya," sebut Surawan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih didalami untuk membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur. Ketiga tersangka sudah bisa dikatakan sindikat dan beroperasi melalui media sosial," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.(mdk/rnd)