LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edhy Prabowo dan Istrinya Hadir Jadi Saksi di Sidang Kasus Ekspor Benur

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

2021-03-17 11:28:42
Ekspor Benih Lobster
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Dari pantauan merdeka.com, Rabu (17/3), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB oleh hakim ketua Albertus Usada.

Adapun, kedelapan saksi yang dihadirkan yakni mantan Menteri KP, Edhy Prabowo secara virtual. Sementara sisanya dihadirkan langsung di ruang sidang yakni istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika.

Advertisement

Kemudian, Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti, PNS di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Andhika Anjaresta, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan, staf Menteri KP, Ahmad Syaiful Anam, serta Dwi Kusuma Wijaya.

"Apakah suara kami dapat didengar dengan baik dan jelas?" tanya Albertus ketika memimpin sidang, Rabu (17/3).

"Dapat diengar dengan baik yang mulia," jawab Edhy yang hadir secara virtual dari rumah tahanan KPK.

Advertisement

Sementara untuk terdakwa Dirut PT DPPP Suharjito dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini hadir secara virtual, sedangkan di ruang sidang hanya diwakili oleh lima kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Kamis (11/2).

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP," kata Jaksa.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.




Baca juga:
Edhy Prabowo dan Istri Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Sekjen KKP Antam Novambar
KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar dalam Kasus Edhy Prabowo
KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar Diduga Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Bekasi, Diduga Dibeli dari Duit Suap
Tabir Tersingkap di Sidang Korupsi Juliari dan Suap Edhy Prabowo

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.