LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan tembakau Gorilla ke pelajar, dua pemuda Cilacap ditangkap

Edarkan tembakau Gorilla ke pelajar, dua pemuda Cilacap ditangkap. Dari keterangan dua pemuda tersebut, PR mengaku membeli tembakau Gorilla dengan cara membeli online dari seseorang yang berada di Bandung.

2017-05-02 12:13:22
Tembakau Gorila
Advertisement

Seorang pelajar sekolah menengah atas di Cilacap dibekuk polisi di salah satu kafe di jalan Ahmad Yani Cilacap, Kamis (20/7) pukul 22.30 WIB. Pelajar berinisial IY (18) warga jalan Veteran Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, didapati mengantongi delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis baru ini. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku lain yakni PR (24) warga jalan Kendeng Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Keterangan yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap dari pengakuan dua pemuda tersebut, PR mengaku membeli tembakau Gorila dengan cara membeli online dari seseorang yang berada di Bandung. Kemudian tembakau tersebut diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40.000 per linting.

Advertisement

"Sasaran penjualan tembakau Gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto, Selasa (2/5).

Sumanto menjelaskan, dilihat dari bentuk fisik, tembakau Gorila memang tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran. Namun pemrosesan tembakau Gorila melalui pencampuran dengan bahan turunan kimia yang berbahaya. Bahan kimia yang dimaksud yakni Tetrahydrocannabinol atau lebih dikenal dengan THC, sejenis zat kimia turunan ganja.

"Bagi yang mengisapnya menimbulkan efek ngefly dan halusinasi bahkan efeknya lebih besar dibanding dengan mengisap ganja," tegas Sumanto.

Advertisement

Dari ungkap kasus tersebut, petugas menyita delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 340.000 dari kantong IY. Sedang dari PR, berhasil disita satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha serta satu buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melawan hukum dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Gorila. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.