LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan tembakau Gorila, empat pemuda Yogyakarta ditangkap polisi

Empat orang itu karena Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan tembakau gorila masuk ke dalam zat adiktif. Polisi mengantongi barang bukti 24 paket (tembakau gorila) dan satu lembar lysergic acid diethylamide atau disebut LSD.

2017-01-15 20:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Empat orang pengedar tembakau gorila ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono ditangkapnya empat orang itu karena Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan tembakau gorila masuk ke dalam zat adiktif.

Masuknya tembakau gorila ke dalam zat adiktif mengacu pada hasil uji lab Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN yang menunjukkan tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat ini berjenis synthetic cannabinoid yang mempunyai efek seperti narkoba.

"Kami menangkap mereka dalam rangkaian penelusuran. Terutama setelah tembakau gorila ditetapkan mengandung zat adiktif oleh BNN," terang Tommy saat dihubungi, Minggu (15/1).

Advertisement

Tommy menceritakan, orang pertama yang ditangkap adalah Novi Arianto (27), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta pada Sabtu (14/1) pukul 00.30 WIB. Novi ditangkap setelah kedapatan memiliki tiga paket berisi tembakau gorila. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kemudian menangkap Galih Rahmad Akbar (20) di Kasihan, Bantul. Galih ditangkap di hari yang sama sekitar jam 10.00 WIB.

"Yang bersangkutan kedapatan membawa 20 paket (tembakau gorila)," papar Tommy.

Polresta Yogyakarta kemudian menangkap dua orang lainnya yakni Rut Rosalia Nugroho (25) di tempat kos yang berada di Jalan Bugisan Selatan, Kasihan, Bantul dan Oscar Pemungkas (24) di Jalan Tamansiswa Yogyakarta.

Advertisement

"Kami dapatkan barang bukti 24 paket (tembakau gorila) dan satu lembar lysergic acid diethylamide atau disebut LSD, isi 24 kotak dari kedua orang itu," papar Tommy.

Sampai saat ini keempatnya masih ditahan di Polresta Yogyakarta. Pihak Polresta Yogyakarta masih akan melakukan proses pendalaman dan penelusuran terhadap para pelaku.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.