LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo, Remaja Blitar Ditangkap di Tabanan

Seorang remaja asal Blitar, Jawa Timur, Bagus Imam Aidin alias Bagus (19), diringkus petugas Polres Tabanan, Bali. Dia tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.

2021-08-24 01:30:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang remaja asal Blitar, Jawa Timur, Bagus Imam Aidin alias Bagus (19), diringkus petugas Polres Tabanan, Bali. Dia tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.

"Ini pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang berupa tablet warna kuning dan putih merek 'Y' serta tablet 'DMP'," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolres Tabanan, Senin (23/8).

Bagus ditangkap di hotel yang ada di kawasan Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan, Kamis (19/8) sekitar pukul 11.50 Wita. Remaja ini disergap setelah polisi mendapat laporan bahwa dia mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Advertisement

Saat ditangkap, Bagus membawa dua plastik klip berisi 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto sabu-sabu, serta 1 plastik klip berisi 4 butir pil warna putih berlogo "Y" atau pil koplo.

Polisi kemudian menggeledah tempat indekos Bagus di Padang Sambian, Denpasar. Di dalam lemari ditemukan 12 plastik berisi seribu butir pil warna kuning dengan logo "DMP" yang disimpan dalam botol plastik putih pada tas gendong hitam, 3 bundel plastik klip, dan satu timbangan.

Di lemari es, polisi menemukan 18 plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil putih dengan logo "Y" dalam plastik putih yang terdapat pada kardus. Ditemukan pula 43 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil putih. Total pil koplo yang ditemukan 30.434 butir.

Advertisement

Bagus mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo sejak sekitar enam bulan lalu. Barang haram itu dia dapatkan dari seorang berinisial T.

Mereka belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Pemesanan barang menggunakan sistem COD.

Pelaku juga bekerja sama dengan teman indekosnya untuk mengedarkan barang haram itu. Pelaku ini masih diburu polisi.

"Ini merupakan pelaku lintas Jawa-Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gendong hitam ditaruh di kamar kos. Dan rencana akan diedarkan di daerah Denpasar, Tabanan, dengan sasaran anak-anak muda, dengan motivasi ekonomi karena pelaku dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bagus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga:
Bawa 13 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap di Langkat
BNN Sebut Pelajar Indonesia Banyak Terpapar Narkoba dan Ganja
Kisah Kapten Pilot Tersandung Narkoba, Dipecat & Kini Jadi Penjual Siomay Sukses
BNN Gagalkan Penyelundupan 324 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh
Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap Polisi
18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.