Edarkan sabu, karyawati swasta di Karawang diringkus bersama 4 pria
Indriyani mengaku sabu maupun ganja akan diedarkan di wilayah Wadas dan Cikampek, dan Cilamaya Karawang.
Petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Karawang, meringkus lima terduga pelaku peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Karawang Jumat (9/9).
Dari kelima pelaku, satu di antaranya diketahui seorang karyawati salah satu perusahaan swasta di Karawang, pelaku bernama Indriyani Choirunisa (28) warga Kampung Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Karawang.
Dalam pemeriksaan polisi, Indriyani mengaku mengedarkan sabu maupun ganja kepada seluruh kalangan di wilayah Wadas dan Cikampek, dan Cilamaya Karawang.
"Kalau dapat barangnya dari Jakarta, kita dipasok," kata Indriyani.
"Kelima pelaku merupakan jaringan dan kami tangkap saat melakukan transaksi," kata Kasat Narkoba Polres Karawang Akp Ade Herman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 35 gram sabu, dan 0,5 gram ganja siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai jenis paket.
"Penangkapan terhadap kelima pelaku adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan mereka sudah lama menjadi target kita," ujar Ade Herman.
Kelima pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan ganja itu, saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Karawang. Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu anggota jaringan serta bandar yang bertindak sebagai pemasoknya.
"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan saksi pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ade Herman.(mdk/lia)