LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan sabu, bandar narkoba ditangkap di pelosok desa di Bali

Polisi berhasil mengamankan total 7 paket sabu siap edar, 1 buah bong, dan uang tunai Rp 980 ribu.

2016-07-11 22:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Narkoba tidak hanya meracuni generasi muda di perkotaan saja. Sebab generasi muda di pelosok desa terpencil juga sudah mulai disusupi barang haram ini.

Hal ini terbukti dengan tertangkapnya salah seorang pengedar narkoba saat beraksi di sebuah pedesaan di wilayah Kabupaten Buleleng. Pelaku diketahui bernama Gading (38) warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Menurut Sukawijya, kuat dugaan Gading ini sebagai pengedar dilihat dari uang yang ada serta beberapa paket sabu dalam ukuran kecil, yang ditaruh dalam satu bungkus dan diduga barang itu sudah siap edar.

Dia ditangkap saat sedang beroperasi di dusun terpencil di desa Sawan kabupaten Buleleng, di Bali. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan total 7 paket sabu siap edar, 1 buah bong, dan uang tunai sebesar Rp 980 ribu yang diduga hasil penjualan dari barang haram tersebut.

"Awalnya kami dapat laporan, ada transaksi narkoba. Setelah kami cek, pelaku sedang duduk di depan rumahnya, kemudian kami ajak masuk ke dalam rumahnya dan kami geledah, sehingga kami temukan 2 buah bungkusan berisi sabu-sabu pada kantong baju, dan di jaket hitam pelaku kami temukan paket kecil sabu-sabu," kata Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (11/7).

Diyakinkannya bahwa tertangkapnya pria yang biasa dipanggil Gading itu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dari pelaku yang masuk dalam kategori pengguna dan pengedar. Salah satunya kata Kapolres bermula dari pengembangan pelaku Gusti Gg (40) dari Desa Lokapaksa, Selasa (5/7) lalu, pukul 23.00 WITA.

Penangkapan Gusti Gg ini berawal dari, pengintaian pihak Kepolisian yang mendapati pelaku sedang duduk di perempatan Desa Sulanyah membawa sabu yang disembunyikan dalam satu bungkus permen.

"Dari pengembangan pelaku Gusti, kita dapatkan pelaku lainnya salah satunya ya Gading. Dia memang sudah menjadi target kita sejak lama, semua ini berkat peran informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Dengan maraknya kasus narkoba di Buleleng, kini menjadi atensi pihak Kepolisian. Pihaknya pun menduga, ada gembong narkoba tertentu yang menyuplai barang ini masuk ke wilayah Buleleng.

"Kalau gembong, pasti ada. Tapi kami masih belum bisa membuktikan, ini masih kami kembangkan untuk mengungkap yang lain, termasuk menghubungkan dengan para pelaku-pelaku yang sebelumnya kami tangkap," pungkas Sukawijaya.

Akibat perbuatannya, kini Gondang dan Ook dijerat dengan Pasal 112 ayat (1). Sedangkan, Gading dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.