Edarkan narkoba, Sahbudin dibekuk dengan 5.970 pil koplo di Kaltim
"Dia jual dalam paket hemat harga Rp 10 ribu per 3 butir ya. Sasarannya kepada buruh bangunan, buruh sawit. Kalau dinominalkan, nilainya sekitar Rp 19 juta," tambah Tri.
Kepolisian di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 5.970 butir dobel L atau pil koplo. Seorang pengedar, Sahbudin (45) dibekuk. Dari interogasi, pil koplo itu dijual paket hemat Rp 10.000 per 3 butir.
Penangkapan Sahbudin dilakukan Minggu (9/7) sore lalu. Awalnya, masyarakat dibuat resah dengan maraknya peredaran pil koplo. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan mengarah ke kawasan perumahan BTN di kecamatan Penajam," kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (11/7).
Pengawasan dilakukan kepada sebuah rumah yang dihuni Sahbudin, seorang pria pengangguran, yang diduga juga menjadi tempat jual beli pil koplo. "Kita lakukan penggerebekan di dalam rumah itu sekira ham 3.30 sore," ujar Tri.
"Pelaku SB yang kita curigai sebagai pengedar, sedang duduk di lantai saat itu. Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan kantong plastik di dalam lemari pakaiannya," tambah Tri.
"Begitu kami buka, berisikan dobel L. Semuanya ada 5.970 butir dobel L, dan juga ada uang tunai Rp 180 ribu dan telepon selular yang kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Tri.
Sahbudin beserta barang bukti, digelandang ke Mapolres PPU. Saat diinterogasi, Sahbudin mengakui barang bukti yang disita itu adalah miliknya, yang akan dia jual kepada pelanggannya.
"Dia jual dalam paket hemat harga Rp 10 ribu per 3 butir ya. Sasarannya kepada buruh bangunan, buruh sawit. Kalau dinominalkan, nilainya sekitar Rp 19 juta," tambah Tri.
"Dia pesan barang itu di Samarinda, dan mentransfer uang ke seseorang di Samarinda. Lalu ada kurir yang mengantar ke PPU," sebut Tri.
Dalam catatan polisi, Sahbudin bukan pemain baru. Sebelumnya, dia pernah mendekam di penjara, juga terkait peredaran pil koplo di 2011 lalu, dengan vonis 3,5 tahun penjara. "Jadi mengedarkan pil koplo itu sudah jadi mata pencahariannya karena dia sendiri tidak bekerja," ungkap Tri lagi.
"Sementara pengakuannya dijual ke buruh pekerja tadi. Untuk menyasar kalangan pelajar, masih kami selidiki, meski memang kami mendengar informasi itu. Jadi, dengan penggunaan pil koplo ini, sangat mungkin berikutnya menggunakan narkoba," demikian Tri.
Sahbudin kembali meringkuk di sel penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 97 junto pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dari Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.