LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN

Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.

2021-06-28 14:07:29
Aparatur Sipil Negara
Advertisement

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menekankan pentingnya aspek pengawasan terhadap kinerja ASN. Hal ini terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perubahan UU tentang ASN.

"Kaitannya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ORI menghormati kewenangan legislasi DPR dan menghargai sikap politik legislasi dalam kaitannya dengan KASN dalam RUU perubahan UU ASN," kata dia, dalam RDP, Senin (28/6).

Posisi KASN sempat hangat diperbincangkan. Mengingat Komisi II berpandangan agar lembaga itu ditiadakan saja. Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.

Advertisement

"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," ujarnya.

Karenanya, diharapkan dalam perubahan UU ASN diamanatkan secara jelas pula pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap ASN.

"Nanti tentu ada penegasan berkaitan dengan tugas-tugas di sini baik oleh Kementerian, khususnya Kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara. Juga terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik perilaku ASN juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," tandas dia.

Advertisement

Baca juga:
Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
'Kalau Kami Tidak Kompeten Kenapa Dikontrak Berkali-kali oleh Negara?'
6 Rekomendasi Federasi Pekerja Soal Revisi UU ASN
Khawatir Gaji Tak dibayar, Federasi Pekerja Minta Pemerintah Percepat Revisi UU ASN
Federasi Ungkap Dua Ketakutan Tenaga Honorer dalam Rapat Panja Revisi UU ASN

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.