LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dukun di Tangerang Cabuli 2 Pelajar Dalih Sembuhkan Guna-Guna

Berdasarkan keterangan pelapor, awal mula perkenalan pelaku dengan kedua korban yang masih pelajar itu, ketika berprofesi sebagai dukun berusaha mengobati korban yang terkena guna-guna.

2019-10-07 11:53:27
Dukun Cabul
Advertisement

Alex alias M Nur warga Kampung Gebang Benteng Jaya, Kelurahan Uwung Jaya Kota Tangerang, tak dapat mengelak, saat dibawa unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang dan Polrestabes Bandung, lantaran aksinya mencabuli dua pelajar dibawah umur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menerangkan, saat ini pelaku Alex alias M Nur telah dibawa ke Polrestabes Bandung, untuk pengusutan selanjutnya.

Diterangkan Abdul Rachim, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban ke Mapolres Bandung, yang mendapatkan cerita kedua putrinya, telah dirudapaksa pelaku.

Advertisement

Berdasarkan keterangan pelapor, awal mula perkenalan pelaku dengan kedua korban yang masih pelajar itu, ketika berprofesi sebagai dukun berusaha mengobati korban yang terkena guna-guna.

"Pelaku adalah paranormal, yang diyakini bisa menyembuhkan guna-guna yang dialami korban. Namun bukannya mengobati, korban malah dilecehkan. Kami hanya membantu penangkapan dari laporan yang disampaikan ke Polres Bandung," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Senin (7/10).

Atas kejadian itu, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bandung, dan Polrestro Tangerang, diminta bantuan penangkapan pelaku.

Advertisement

"Pelaku atas laporan orang tua korban LP/B/424/X/2019/JBR/RES BDG, tgl. 04 Oktober 2019. Meminta bantuan penangkapan, setelah kami usut pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bandung," ucap dia.

Atas perbuatan pelaku Alex alias M Nur dijerat pasal pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga:
Dibawa ke Dukun Gara-Gara Sering Kesurupan, Pelajar di Karawang Malah Dicabuli
Korban Dukun Cabul di Garut Capai 20 Orang, 8 Disetubuhi Pelaku
Janjikan Keluarga Surga, Kiai Abal-abal di Kebumen Setubuhi Remaja
Dukun Kondang di Brasil Dituding Melecehkan dan Memperkosa 200 Perempuan
Dukun Cabul di Pinrang Dipolisikan Tetangga
Waspada, 4 ritual dukun cabul sebelum jerat korban

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.