LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dukun aborsi cari orok buat tumbal pesugihan karena ingin kaya

Dalam praktik aborsi itu para pelaku juga menggunakan cara mistik.

2016-03-23 09:21:54
Dukun
Advertisement

Sindikat pencari tumbal pesugihan dengan modus praktik dukun aborsi dibongkar polisi. Tujuh pelaku nekat menjalani praktik tersebut demi pundi-pundi harta berlimpah.

"Jadi pesugihan untuk memperkaya diri mereka," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada merdeka.com, Rabu (23/3).

Sulis mengatakan dalam praktik aborsi itu para pelaku juga menggunakan cara mistik. Pelaku meyakinkan ke korban kalau cara mereka ampuh dan aman.

"Pelaku bilang ke korban, janin pokoknya bisa tiba-tiba hilang dari kandungan," ucapnya.

Seperti diketahui, modus operandi para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan dan bertujuan menggugurkan kandungannya. Setelah terkumpul, kata Ferdiyan, para korban dari berbagai daerah itu dibawa kepada ahli spiritual yang mampu melakukan pengguguran kandungan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka juga memiliki motif lain dalam melakukan tindak kriminal tersebut sebagai persyaratan klenik atau tumbal pesugihan. "Mereka rencananya akan menggunakan orok atau bayi yang telah digugurkan sebagai alat atau tumbal pesugihan untuk memperoleh keuntungan secara cepat tanpa bekerja," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten terkait dengan adanya korban yang berasal dari wilayah Pandeglang. Selain tujuh tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap UD dan AU (masih buron).

"Mereka merupakan tersangka yang berperan sebagai pencari korban dan dukun spiritual yang melakukan praktik aborsi," ujarnya pula.

Akibat perbuatan kriminal tersebut, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang upaya yang memuat setiap perdagangan, jual, culik anak untuk kepentingan diri sendiri atau dijual dan turut serta melakukan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Baca juga:
Hilang 5 hari, Farida jadi korban ritual pesugihan
MUI haramkan perdukunan dan pesugihan
Pesugihan kethek di Ngujang, jelmaan 2 santri yang dikutuk
Perjanjian setan, cara kaya lewat jalur mistis
Benarkah bagong yang ditangkap di Cianjur babi ngepet?
'Babi ngepet' datangkan rezeki di kampung Palalangon
Heboh babi aneh di Cianjur, benarkah babi ngepet?

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.