LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Duit di tabungan Rp 21 juta raib, nasabah laporkan BRI ke Polda Metro

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Denny Nesa (40) menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Kedatangan dirinya untuk melaporkan BRI lantaran uang tabungannya lenyap entah ke mana.

2018-03-16 16:30:52
Pembobolan ATM
Advertisement

Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama Denny Nesa (40) menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya. Kedatangan dirinya untuk melaporkan BRI lantaran uang tabungannya lenyap entah ke mana.

"Sedikitnya kurang lebih ada Rp 21 juta uang saya hilang. Saya merasa dirugikan. Harusnya aman, tapi hilang," ujarnya usai buat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3).

Ia menjelaskan, pada tanggal 19 Februari 2018 dirinya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan petugas BRI. Penelepon berbicara selaiknya petugas bank dan menanyakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab dengan jawaban 'ya' dan 'tidak' saja.

Advertisement

"Pertanyaan yang diajukan seputar identitas, hingga nomor kartu ATM saya. Sangat meyakinkan sekali. Klarifikasi data privasi saya, tahu semua. Nama saya, nomor kartu ATM, semua tahu. Disuruh jawab ya atau tidak doang," katanya.

Namun, katanya, tak lama usai telepon itu putus tiba-tiba dirinya mendapatkan pesan singkat dari BRI. "Saat saya buka, SMS, kalau saya baru menarik uang sebanyak Rp 21 juta," katanya.

Selanjutnya, dirinya melaporkan ke BRI atas kejadian tersebut. Pihak BRI pun berjanji akan mengembalikan uangnya salama 20 hari ke depan.

Advertisement

"Pihak BRI janji selama 20 hari, dana kembali. Namun setelah 20 hari tak kembali. Saya ke kantor BRI mencari kejelasan, tapi katanya BRI tidak bertanggungjawab," pungkasnya.

Atas kejadian itu, dirinya membuat laporan yang tertuang dalam LP/1429III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 Maret 2018, dengan pelaku masih lidik. Pelaku pun terancam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.