Dugaan suap Emirsyah Satar, KPK periksa Direktur Produksi Garuda Indonesia
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Garuda Indonesia, Puji Nur Handayani pada Rabu (14/3). Penyidik membutuhkan keterangan Puji Nur Handayani terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia, Persero Tbk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima, tertulis Puji diperiksa untuk tersangka eks Dirut Garuda 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA). Puji ketika itu menjabat sebagai VP Operation Support Garuda Indonesia.
"Perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia untuk tersangka ESA," tertulis dalam jadwal pemeriksaan, Rabu (14/3).
Pantauan merdeka.com, Puji tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan kemeja hitam dan dilapisi jas blazer warna putih, dia langsung menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu dari Soetikno. Emirsyah dan Soetikno juga diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi Serius Agus Wahjudo saat diperiksa KPK terkait korupsi Garuda
Petinggi Garuda Indonesia usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK
KPK periksa pegawai Garuda Indonesia
Mantan pegawai Garuda Indonesia penuhi pemeriksaan KPK
Kasus Emirsyah, KPK periksa bos PT Citilink dan pegawai Garuda Indonesia