LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M

Alex Usman menyalahgunakan wewenang untuk melaksanakan pengadaan UPS di SMAN/SMKN di Jakbar yang belum dianggarkan.

2015-10-29 17:27:33
Korupsi Pengadaan UPS
Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta dengan terdakwa Alex Usman digelar di Pengadilan Tipikor, kamis (29/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Alex Usman sebagai selaku Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat telah merugikan keuangan negara atas proyek pengadaan 25 UPS di 25 Sekolah SMA/SMK di Jakarta Barat.

"Bahwa terdakwa Alex telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,4 miliar," ujar JPU Tasjrifin MA Halim di Ruang Sidang, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(29/10).

Advertisement

JPU dari Kejaksaan Jakarta Barat mendakwa Alex Usman menyalahgunakan wewenang selaku PPK untuk melaksanakan pengadaan UPS di SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat yang belum dianggarkan.

Tidak ada perencanaan atau usulan dari setiap sekolah sehingga terdakwa melakukan kerja sama dengan Fahmi Zulfikar dan Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima. "Agar pengadaan UPS tersebut dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2014," katanya.

Setelah pembacaan dakwaan, Alex mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dilanjutkan saja, Yang Mulia," kata Alex saat sidang.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri saat masih dipimpin Komjen Budi Waseso. Berkas Alex Usman yang telah dinyatakan lengkap sejak 26 Agustus 2015.

Dalam kasus bernilai proyek Rp 245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Terkait kasus UPS Alex Usman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Selain Alex, pada perkara ini penyidik Bareskrim juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI, Zainal Soleman. Berkas perkara Zaenal baru dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

Majelis hakim yang memimpin sidang pun mengizinkan jaksa untuk menghadirkan saksi guna proses pembuktian pada sidang yang akan digelar Senin (10/11), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.