LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dugaan korupsi Rp 548,94 M, polisi geledah kantor bank di Bandung

Usai menggeledah, lalu penyidik menuju ke rumah salah satu pimpinan dari bank itu yakni dengan inisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, saat itu rumah yang bersangkutan dalam keadaan terkunci, sehingga membuat penyidik mengambil tindakan yaitu melakukan penyegelan.

2017-10-17 19:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank daerah. Pemberian itu dilakukan terhadap pengambil uang atas nama PT Hatsuka Sarana Karya pada periode tahun 2014-2016.

Kasubdit V Dirtipdikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga tempat pada Senin (16/10) kemarin. Pertama pihaknya menggeledah di kantor bank di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

"Ada beberapa ruangan kita geledah yaitu Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan. Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/10).

Usai menggeledah, lalu penyidik menuju ke rumah salah satu pimpinan dari bank itu yakni dengan inisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, saat itu rumah yang bersangkutan dalam keadaan terkunci, sehingga membuat penyidik mengambil tindakan yaitu melakukan penyegelan.

"Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit," ujarnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, salah satu bank daerah diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.

Dalam kerjasama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan menggunakan data outstanding pembiayaan macet sebesar Rp 548,94 miliar.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.