Dugaan Korupsi BPNT Rp25 M di Sulsel, Mensos Risma: Ini Kasus Pertama Terbuka
Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel yang mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp25 miliar. Dalam kasus ini, 14 orang dari tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Takalar, dan Sinjai, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp25 miliar. Dalam kasus ini, 14 orang dari tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Takalar, dan Sinjai, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Risma menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi BPNT dilakukan Polda Sulsel merupakan yang pertama di Indonesia. Risma mengaku pengungkapan kasus BPNT lebih rumit jika dibandingkan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Polda Sulsel telah membongkar masalah korupsi BPNT dan Ini kasus pertama jadi terbuka. Tapi untuk yang bansos PKH sudah beberapa dibuka (kasus korupsi)," ujarnya seusai memberikan penghargaan di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (26/12).
Risma tak bisa membayangkan kerugian negara hingga Rp25 miliar, padahal penerima BPNT hanya mendapat alokasi dana Rp200 ribu.
"Kita bayangan bantuan yang hanya Rp200 ribu, itu ketemunya Rp25 miliar. Kan Rp200 ribu yang diberikan, tarulah Rp150 ribu, berarti kan Rp50 ribu yang dikorupsi. Bayangkan Rp50 ribu kali sekian sampai ketemu Rp25 miliar," tuturnya.
Modus Korupsi
Risma mengungkapkan modus dugaan korupsi BPNT dilakukan dengan memberikan paket bahan pokok kepada penerima. Padahal, dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tidak diperbolehkan memberikan paket BPNT.
"Di Permensos pun tidak boleh yang namanya pemaketan itu, karena setiap orang butuhnya beda-beda. Mungkin saat ini dia punya beras, dia enggak punya dan mau makan daging. Mereka kan berpikir kalau bisa dipaketkan lebih mudah, padahal itu modus," bebernya.
Risma mengaku sudah mengetahui saat awal dirinya menjabat sebagai Mensos. Hanya, waktu itu dirinya tidak bisa apa-apa.
"Bahkan staf saya pernah terusir dan dikeroyok. Ini apa, ini hak orang miskin. Kenapa ada orang yang tega. Bahkan sampai aparat kami sampai diperlakukan demikian," keluhnya.
Karena itu, dirinya berharap dengan mulainya Polda Sulsel mengungkapkan kasus dugaan korupsi BPNT bisa mendorong Polda lainnya untuk melakukan hal serupa. Ia mengungkapkan kasus dugaan korupsi BPNT di beberapa daerah sudah mulai berproses.
"Ada beberapa yang sedang proses pemeriksaan seperti di Banten, Jabar, dan beberapa tempat lainnya. Saat ini kita sudah kerja sama dengan polda lain maupun polres lain dan juga APH (aparat penegak hukum) lain untuk penanganan bansos ini," ungkapnya.
Ia berharap dengan terungkapnya kasus ini bisa menjadi shock therapy bagi pelaku lainnya. Sehingga tidak ada lagi pihak yang berani memotong BPNT untuk warga miskin.
"Ini sudah ada beberapa tersangka dari beberapa kabupaten yang kita berharap itu menjadi shock therapy untuk yang ingin atau keinginan atau yang sedang melakukan," ucapnya.
Karena keberhasilan tersebut, Risma langsung memberikan perhargaan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Setidaknya 30 orang diberikan penghargaan.
Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 14 orang menjadi tersangka korupsi BPNT. Para tersangka berasal dari Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai.
"Berdasarkan audit BPK, kerugian negara sampai Rp25 miliar. Empat belas tersangka itu di antaranya empat orang dari Sinjai, empat dari Bantaeng, dan enam dari Takalar. Berdasarkan fakta dan perbuatan, adanya suplier yang menyalurkan bahan pangan paket ke agen e-warung. KPM (keluarga penerima manfaat) tidak bisa menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis dan kualitas bahan pangan. Koordinator dan supplier menentukan sehingga nilai manfaat KPM lebih kecil," bebernya.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Fadli mengatakan, 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 4 orang dari Kabupaten Sinjai, AR, IN, AA, dan AI; Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF; dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.
"Modus mereka me-mark up atau mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," sebutnya.
Fadli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan bahwa bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka. Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel," bebernya.
Fadli menyebut belasan tersangka ini mempunyai perang-peran berbeda, mulai dari Kordinator Daerah (Korda) BNPT, pemasok atau supplier.
"Ada sebagai Kordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," pungkasnya.
(mdk/yan)