Dugaan Investasi Ilegal, Robot Trading Mam Ea Copet Dilaporkan ke Bareskrim
Adapun laporan ini telah terdaftar, dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0121/III /2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP yang dibuat pada 15 Maret 2022.
Para korban Aplikasi robot trading bernama Mam Ea Copet melaporkan kasus investasi ilegal berkedok trading ke Bareskrim Polri terkait. Dimana, diduga telah merugikan para membernya hingga USD 39 juta.
"Atas dugaan penipuan dalam investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di mana di sini total kerugiannya mencapai 39 juta USD," kata pendamping korban, Charlie Wijaya, di Mabes Polri, Rabu (16/3).
Adapun laporan ini telah terdaftar, dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0121/III /2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP yang dibuat pada 15 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Charlie menyebut jika korbannya tercatat telah ada 5.000 member yang turut mengadukan atas dugaan penipuan investasi ilegal Mam Ea Copet. Pihaknya melaporkan dua orang pemilik robot trading berinisial H dan R, di mana mereka berperan sebagai pemilik.
"Dengan jumlah korban 3.000 sampai 5.000 korban. Di SPKT dan sudah keluar laporan polisi. Jadi yang dilaporkan berinisial H dan R sebagai ownernya," tuturnya.
Dengan telah dilaporkannya kasus ini, Charlie berharap polisi dapat menyelidiki perkara tersebut lebih lanjut. Dia meminta polisi merasa kasihan terhadap korban.
"Jadi jangan sampai ada ke depannya kejadian seperti ini lagi dalam investasi bodong gitu. Jadi harus ada tindakan tegas dari kepolisian. Kasihan para korban," imbuhnya.
Baca juga:
Tagih Kerugian, Korban Quotex Doni Salmanan Sepakat Bentuk Paguyuban
Jumat Ini, Polisi Periksa Artis Rizky Febian Terkait Kasus Doni Salmanan
Perencana Keuangan: Masyarakat Kita Inginnya Rebahan Dapat Duit
Mengenal Quotex, Aplikasi Trading Doni Salmanan
Polisi akan Periksa 5 Publik Figur Penerima Aliran Dana Doni Salmanan, Ini Inisialnya