LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dugaan Awal Kematian Anak di Temanggung: KDRT dan Campur Tangan Dukun

Dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh dan bujuk rayu dukun.

2021-05-18 14:26:42
Penemuan mayat
Advertisement

Mayat bocah yang ditemukan di dalam kamar sebuah rumah di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/6). Dilansir Antara.

Korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.

Advertisement

Benny menyebutkan, sementara yang diamankan terkait kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ucapnya.

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai dukun. Dia kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.

Advertisement

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.

Dia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Baca juga:
Mayat Bocah Perempuan di Temanggung Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang
Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Hutan NTT
Sepekan Pergi dari Rumah, Wanita di Samarinda Ditemukan Tewas
Wanita Muda Tewas di Hutan NTT Ternyata Seorang Pencari Kerja
Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Cau Blayu Tabanan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.