LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Duduki tanah orang tanpa izin, 25 orang di Jakbar diciduk polisi

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 25 orang karena bertingkah layaknya preman. Mereka diduga menduduki lahan tanpa izin.

2018-11-06 20:20:59
premanisme
Advertisement

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 25 orang karena bertingkah layaknya preman. Mereka diduga menduduki lahan tanpa izin.

Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan dua laporan warga yang merasa dirugikan yakni Indra Tjahja Zainal dan Setia Budi Rahardjo.

"Kami terima dua LP. Pertama, pada 2 November 2018 dengan nomer laporan, LP 1510/XI/2018/PMJ/RJB. Kedua, kami terima 5 November 2018 dengan nomor laporan, LP 1496/XI/2018/PMJ/RJB," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).

Advertisement

Berangkat dari laporan itu, menyelidiki hingga menyimpulkan ke-25 orang telah melakukan tindak pidana.

"Para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah, mereka masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal," ucap dia.

Advertisement

25 orang ditangkap polisi karena duduki tanah orang ©2018 Merdeka.com

Rulian menjelaskan pelaku ditangkap tidak secara bersamaan. Lokasinya pun berbeda-beda.

"Awalnya kami tangkap 15 orang di Jalan Bulak sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi kedua di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakbar. Di situ, kami tangkap 25 orang," ujar dia.

"Selain itu, kami amankan barang bukti plang putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, dan palu besar dan linggis untuk merusak pagar," lanjut dia.

Saat ini seluruh pelaku di gelandang ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal berbeda-beda tergantung kesalahannya.

"Ada yang kena Pasal 170 KUHP. Selain itu ada yang kena Pasal 170 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHP," terang dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Diduga tak miliki uang, preman kampung kalungkan golok ke tukang bakso
Tak dikasih uang keamanan, dua preman rusak lapak pedagang
Puluhan preman di Bekasi ditangkap polisi
Hancurkan ribuan telur pedagang, 2 preman kampung masuk bui
Kapolda minta personel terus siaga cegah begal hingga pemalak selama Asian Games
11 Hari Asian Games, 1.145 preman ditangkap polisi di Palembang

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.