Duduk Perkara 2 Warga Bogor Cekcok Berujung Penusukan Gara-Gara Pembangunan Polisi Tidur di Komplek
GS merasa keberatan karena tidak diajak musyawarah, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau lipat.
Polisi menangkap GS (28), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial D (33) di Perumahan Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap pada Selasa (18/2) di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi mengatakan yang bersangkutan ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendi, Rabu (19/2).
Kronologi
Insiden penusukan terjadi pada Minggu malam (16/2). Sebelumnya korban dan pelaku sempat terlibat cekcok terkait pembangunan polisi tidur di jalan utama perumahan.
GS merasa keberatan karena tidak diajak musyawarah, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau lipat. Korban mengalami luka serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Sementara itu, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dua hari kemudian. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal,” ujar Hendi.