LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Duduk Perkara 2 Warga Bogor Cekcok Berujung Penusukan Gara-Gara Pembangunan Polisi Tidur di Komplek

GS merasa keberatan karena tidak diajak musyawarah, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau lipat.

Rabu, 19 Feb 2025 13:27:06
penusukan
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Polisi menangkap GS (28), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial D (33) di Perumahan Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap pada Selasa (18/2) di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi mengatakan yang bersangkutan ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendi, Rabu (19/2).

Kronologi

Advertisement

Insiden penusukan terjadi pada Minggu malam (16/2). Sebelumnya korban dan pelaku sempat terlibat cekcok terkait pembangunan polisi tidur di jalan utama perumahan.

GS merasa keberatan karena tidak diajak musyawarah, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau lipat. Korban mengalami luka serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Advertisement

Sementara itu, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dua hari kemudian. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Akibat perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal,” ujar Hendi.

Berita Terbaru
  • Prabowo Ungkap Alasan Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Soroti Disiplin Manajemen
  • Ternyata Ini Alasan Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
  • Inisiatif Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan Hingga Pengelolaan Lingkungan
  • Dapatkan Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api, Catat Tanggal dan Syaratnya Agar Tidak Ketinggalan
  • Ini Jalur Alternatif Imbas Rekayasa Lalu Lintas di Gelora Bung Karno pada 6-7 Juni 2026
  • berita update
  • penusukan
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
D
Reporter Dea Dewintia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.