LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Duduk di Kursi Persidangan, Putri Candrawathi ke Hakim: Saya Sehat yang Mulia

Dalam dakwaan jaksa, Putri Candrawathi turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.

2022-10-17 16:24:05
Putri Candrawathi
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri yang hadir langsung di kursi persidangan pada ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masuk dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dengan memakai kemeja putih, Putri menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.

Advertisement

"Saudara terdakwa sehat hari ini," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Sehat yang mulia," jawab Putri.

Wahyu lantas mengecek identitas Putri untuk selanjutnya jaksa memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana dilakukan istri Ferdy Sambo tersebut.

Advertisement

Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Jeratan Pasal 340 KUHP terhadap Putri ini didakwaan, karena dianggap JPU turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.

Pengacara Sempat Mengkhawatirkan Kondisi Psikologis Putri Candrawathi

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah sebelumnya sempat mengkhawatirkan kondisi psikologis kliennya menjelang sidang.

"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Febri menyampaikan rasa khawatir atas kondisi Putri, lantaran pihak kuasa hukum sudah tidak bisa bertemu kliennya tersebut sejak terakhir diperbolehkan menjenguk di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis (13/10).

"Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan. Namun perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di laporan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022," ucapnya.

Dimana hasilnya pada poin tiga menyebut kalau kondisi psikologis Putri yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.

Hal itu sejalan dengan klaim Febri, sebagaimana pemeriksaan psikologi forensik yang dimintakan oleh POLRI pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.

"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban. Namun demikian, Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," ujar dia.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.