LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua WN Malaysia Kurir Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua warga negara Malaysia yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee lolos dari tuntutan hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah sebagai kurir narkoba. Jaksa penuntut umum hanya menuntut keduanya 20 tahun penjara.

2019-05-08 21:37:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Dua warga negara Malaysia yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee lolos dari tuntutan hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah sebagai kurir narkoba. Jaksa penuntut umum hanya menuntut keduanya 20 tahun penjara.

Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Winarko, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5). Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar jaksa Winarko membacakan tuntutan.

Advertisement

Dia menambahkan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga didenda Rp 3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 10 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fariji, minta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan. "Mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan yang mulia," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.

Advertisement

Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.

Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel.

Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.

Baca juga:
Polisi Amankan 19 Kantong Sabu Asal Amerika Serikat Dalam Kemasan Kopi
Selundupkan Sabu ke Sumut, Dua WNA Ditembak Mati
Ekstasi Asal Malaysia Disita Dicetak Logo Monyet sampai Akun Media Sosial
WN Malaysia Selundupkan Ribuan Ekstasi Dalam Kemasan Camilan Keripik Kentang
Polisi Tangkap Warga Malaysia Sindikat Narkoba Internasional
WNA Telan Narkoba Ditangkap Bea Cukai Bali Bungkus Sabu Pakai Kondom

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.