LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua warga Samarinda dibekuk saat asyik curi minyak mentah

Dua warga Samarinda dibekuk saat asyik curi minyak mentah. Keduanya diringkus Senin (7/8) malam. Saat itu, petugas keamanan perusahaan dibantu Polsek Marangkayu, sedang melakukan patroli bersama pengamanan obyek vital nasional.

2017-08-10 00:33:00
Pencurian
Advertisement

Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur, Muhammad Nur (38) dan Ambo Hendra (40), berurusan dengan polisi. Keduanya tepergok petugas keamanan perusahaan minyak PT VICO Indonesia di kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, sedang mencuri sekira 1.500 liter minyak mentah.

Keduanya diringkus Senin (7/8) malam. Saat itu, petugas keamanan perusahaan dibantu Polsek Marangkayu, sedang melakukan patroli bersama pengamanan obyek vital nasional.

"Jadi, kedua orang tak dikenal itu, sedang mengambil bahan bakar minyak, jenis minyak mentah, dari dalam pipa di area perusahaan pada sumur 110 di kilometer 10 Desa Sebuntal, Marangkayu, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang," kata kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dalam keterangannya kepada wartawan di Bontang, Rabu (9/8).

Tidak perlu berlama-lama, kedua orang yang diketahui bernama Muhammad Nur dan Ambo Hendra dan tinggal di Samarinda itu, langsung diamankan. Keduanya dibekuk saat sedang pipa panel sumur minyak dengan kunci inggris.

"Pelaku menggunakan selang, yang telah terhubung ke mobil tangki, yang sudah mereka siapkan, dan memasukkan selang ke dalam pipa minyak mentah," tukasnya.

Keduanya mengaku berencana bakal mengolah sendiri minyak mentah tersebut. Barang bukti mobil tangki kapasitas 5.000 liter bernomor polisi DA 1698 ZB asal wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan, selang, obeng, pisau cutter, kunci inggris dan juga 2 telepon selular diamankan dalam penangkapan keduanya.

"Saat ditangkap minyak yang diambil baru sekitar 1.500 liter. Jadi, belum terisi penuh dari 5.000 kapasitas mobil tangki," sebut Suyono.

Bersama dengan barang bukti, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Marangkayu, dan dijerat penyidik dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara ya," pungkasnya.

Baca juga:
Komplotan spesialis maling pikap dibekuk, satu anggota TNI di Aceh
3 Pengoplos onderdil mobil curian dibekuk di Tangerang
Polisi buru lima terduga pembakar pencuri amplifier di Bekasi
Aksi pertamanya berhasil, pemuda ini ketagihan jadi maling motor
Jadi korban pencurian, laptop dan dokumen penting anak Risma hilang
Putra Wali Kota Risma jadi korban pencurian modus pecah kaca
Masjid di Prambanan ini sudah tiga kali kemalingan kotak infak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.