LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua terpidana mati kasus terorisme ajukan PK

Kejaksaan Tinggi Banten dan DKI Jakarta siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 terpidana mati.

2012-06-26 15:06:28
Terorisme
Advertisement

Dua terpidana mati kasus peledakan kantor Kedutaan Besar Australia, Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Saya akan menjadwalkan sebelum puasa, saya akan bicarakan itu (PK Hasan dan Rois) sambil menjenguk mereka di LP Nusakambangan," kata kuasa hukum kedua terpidana, Achmad Michdan saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (26/6).

Menurut Michdan, wacana eksekusi hukuman mati yang akan dilakukan kejaksaan terhadap kliennya bukan hal yang baru. "Saya pikir itu (wacana hukuman mati) sudah ada sejak sebelum kasus Rois dan Hasan, data itu hampir 100an lebih yang belum dieksekusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengatakan Kejaksaan Tinggi Banten dan DKI Jakarta siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 terpidana mati.

Kejagung menyatakan hingga Oktober 2010 tercatat ada 100 terpidana mati, semula terdapat 116 terpidana mati namun dikurangi tujuh terpidana mati vonisnya berubah, enam terpidana mati melarikan diri dan tiga terpidana mati meninggal.

Dari 116 terpidana mati itu terbagi dalam 58 perkara narkotika dan psikotropika, 55 perkara pembunuhan berencana dan dua perkara tindak pidana terorisme.

Diantara terpidana mati narkoba yang sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap), yakni Meirika Pranola, terpidana mati asal Tangerang, Banten yang terjerat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram.

Sementara itu untuk 17 terpidana mati di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yakni, Harnoko Dewantoro dalam kasus pembunuhan berencana, Gunawan Santoso alias Acin (terpidana kasus pembunuhan berencana), Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo(terpidana mati kasus terorisme).

Yuda Akang, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Federik Luttar, Lim Jit Wee alias Kim dan Jet Lie Chandra alias Cece, Hunphrey Ejike alias Doktor, Gap Nadi alias Papa, Eugee Ape alias Felixe dan Ek. Fere Dike Ole Kumala alias Samuel,Tham Tuck Yun alias Atjay (WN Malaysia), Seck Osmane (Senegal) dan Marthin Anderson alias Belo (WN Ghana) (terpidana kasus narkoba).(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.