LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua tergugat tak hadir, sidang perdata kasus vaksin palsu ditunda

Dua tergugat tak hadir, sidang perdata kasus vaksin palsu ditunda. Sidang perdana gugatan perdata kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, terpaksa ditunda, Rabu (9/11). Sebab, dua dari delapan tergugat yaitu CV Azka Medika dan Ikatan Dokter Indonesia, tak hadir dalam persidangan tersebut.

2016-11-09 14:37:23
Vaksin palsu
Advertisement

Sidang perdana gugatan perdata kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, terpaksa ditunda, Rabu (9/11). Sebab, dua dari delapan tergugat yaitu CV Azka Medika dan Ikatan Dokter Indonesia, tak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Aminal Umam tersebut berjalan cukup singkat dan mendapatkan pengawalan dari aparat Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami meminta agar dua tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya pada 7 Desember 2016," kata ketua majelis hakim, Aminal sebelum menutup jalannya persidangan, Rabu (9/11).

Kuasa hukum penggugat, Hudson Markiano Hutapea, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang lantaran dua tergugat tak datang. Meski begitu, ia menghargai upaya pengadilan yang cukup serius menanggapi gugatan tersebut.

"Kami minta jika sidang berikutnya dua tergugat tidak datang, sidang tetap berjalan," kata dia.

Kuasa Hukum RS. Elisabeth, Azaz Tigor Nainggolan mengaku tak masalah dengan penundaan sidang tersebut. Ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan apabila sidang kembali tertunda pada 7 Desember mendatang.

"Kalau dilanjutkan kami sudah menyiapkan jawaban. Kami intinya menolak gugatan, karena gugatannya tidak logis," kata Tigor.

Sebanyak 12 korban diduga terpapar vaksin palsu di RS Elisabeth, Bekasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menuntut kerugian imaterial dan materi lebih dari Rp 50 miliar.

Tergugat antara lain, Rumah Sakit Elisabeth, direktur utama RS Elisabeth, CV. Azka Medika, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, dan IDI.

"Nilai itu sudah sesuai dengan hitungan kami. Mulai dengan pemberian vaksin palsu sampai seumur hidup, karena harus ada jaminan," kata Hudson.

Baca juga:
Dinilai abai, Jokowi disomasi keluarga korban vaksin palsu
Pemerintah dianggap abai tangani masalah vaksin palsu
Kejaksaan Negeri Bekasi terima 19 tersangka vaksin palsu
Palsukan resep dokter, perawat RS Hasan Sadikin Bandung ditangkap
Komisi IX DPR desak Kejagung tuntaskan kasus vaksin palsu
RS Elisabeth Bekasi tak gentar hadapi gugatan pasien vaksin palsu
Korban vaksin palsu gugat RS Elisabeth Bekasi Rp 50 miliar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.