Dua terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu dituntut penjara seumur hidup
Tuntutan JPU terhadap Syaiful dan Mulyadi jauh dari ekspektasi awal. Melihat barang bukti yang sangat banyak, mereka sebelumnya diperkirakan bakal dituntut dengan hukuman mati.
Dua terdakwa kasus kepemilikan 39,2 Kg sabu-sabu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11) petang.
Kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup yakni Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika goloang IA dengan jumlah lebih dari 5 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap JPU Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Mereka dijadwalkan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Dalam perkara ini, masih ada 4 terdakwa lagi belum dituntut meskipun mereka satu berkas perkara dengan 2 terdakwa yang telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.Keempat terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. "Untuk yang lain besok dituntut," sebut Joice seusai sidang.
Tuntutan JPU terhadap Syaiful dan Mulyadi jauh dari ekspektasi awal. Melihat barang bukti yang sangat banyak, mereka sebelumnya diperkirakan bakal dituntut dengan hukuman mati.
Mengenai tuntutan seumur hidup ini, Joice tidak membeberkan alasannya secara detil. "Itu perintah dari pimpinan," ucapnya.
Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.
(mdk/noe)