LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi

Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut hukuman tambahan. Pidana tambahan berupa membayar uang ganti rugi. Jika tidak bisa memenuhi maka diganti dengan pidana tambahan dua dan satu tahun kurungan.

2017-06-22 14:11:00
Korupsi E-KTP
Advertisement

Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Irman dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.

"Pidana tambahan terdakwa Irman membayar uang ganti USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000 paling lambat dibayar satu bulan usai berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak bisa mengganti dilakukan penyitaan harta benda, apabila harta benda tidak mencukupi diganti pidana tambahan dua tahun penjara," ucap jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan milik Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6).

Sedangkan untuk Sugiharto dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. "Namun apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan penjara Rp 1 tahun," ujarnya.

Advertisement

Diketahui, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dituntut 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto sebagai mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri dituntut 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.