Dua Sekretaris Kepala Dinas PUSDA Jatim Kecipratan Dana Hibah Pokmas
Dua sekretaris kepala dinas disebut turut kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Hal ini terungkap saat JPU KPK mencecar mantan Kepala Dinas PUSDA Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.
Dua sekretaris kepala dinas disebut turut kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Nama itu kemudian diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.
Selain itu muncul juga nama CBS yang disebut juga menerima aliran dana sebesar Rp75,9 juta. CBS disebut-sebut juga sempat menjadi sekretaris dari saksi Bayu.
Dikonfirmasi seusai sidang terkait dengan dua nama baru yang muncul di persidangan itu, JPU dari KPK Arif Suhermanto enggan banyak berkomentar. Ia mengaku akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas terungkapnya fakta baru dalam persidangan.
"Kita dalami dulu itu (dua nama baru). Itu (dua nama) kan muncul di persidangan," pungkasnya.
Saksi Bayu sendiri tidak menjelaskan secara jelas mengenai peranan dua sekretarisnya itu. Dalam persidangan, ia terlihat banyak menjelaskan mengenai mekanisme proposal Pokmas.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)