Dua Saksi Kasus Idiot Ahmad Dhani Cabut Keterangan Dalam BAP
Pencabutan isi BAP itu terjadi setelah, pengacara minta pada majelis hakim dalam persidangan, agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.
Dua saksi pelapor kasus idiot Ahmad Dhani mencabut sebagian isi dari berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini tentu saja menimbulkan kegeraman dan kelucuan tersendiri bagi pihak Ahmad Dhani.
Kedua saksi pelapor tersebut antara lain, Rudi Rosadi dan Suhadak. Dalam persidangan, kedua saksi tersebut mencabut keterangan dalam BAP, soal kalimat 'pendemo itu idiot'.
Pencabutan isi BAP itu terjadi setelah, pengacara minta pada majelis hakim dalam persidangan, agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.
Setelah vlog tersebut diputar, kedua saksi yang diperiksa secara terpisah itu langsung mengakui jika tidak ada kata dari Ahmad Dhani yang merujuk pada pendemo.
Dalam video yang diputar dalam ruang sidang, Ahmad Dhani hanya menyebut kata-kata idiot-idiot, tanpa ada penyebutan kata pendemo.
"Ya kalau tidak dalam video ya saya cabut," ujar Suhadak serupa dengan jawaban Rudi.
Sebelum mencabut keterangannya dalam BAP, Suhadak sempat berkelit bahwa video yang dilihatnya tidak sama dengan video yang diputar dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengira-ngira jika video Ahmad Dhani telah diedit.
"Tapi yang saya lihat waktu itu bukan itu (video). Waktu itu ada kok, mungkin loh ya, mungkin, video kan bisa diedit," ungkapnya.
Jawaban Suhadak ini langsung membuat Ahmad Dhani tertawa. Sementara itu, kuasa hukum Dhani langsung menegaskan, bahwa video tersebut merupakan barang bukti milik jaksa.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari dan diperpanjang menjadi 60 hari.
Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk menjamin penangguhan penahanan suami dari Mulan Jameela ini, setidaknya ada 7 tokoh nasional yang mengajukan diri. Diantaranya ada nama, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amin Rais, Joko Santoso, dan Titik Soeharto.
Baca juga:
Berkaca Mata Hitam, Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani di Surabaya
Jenguk, Camelia Malik Doakan Ahmad Dhani Cepat Bebas
Besuk Ahmad Dhani, Al dan Dul Hanya Bawa Cinta Untuk Ayahnya
Tak Terima Masa Penahanan Diperpanjang, Ahmad Dhani Lapor ke MA hingga Komnas HAM
Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani Hingga 60 Hari
Ahmad Dhani Tolak Tandatangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari Diajukan Jaksa