LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Perampok Minimarket Bersenjata Tajam di Surabaya Ditembak Polisi

Dua orang perampok bersenjata tajam yang pernah menyatroni beberapa minimarket di Surabaya tertangkap. Polisi terpaksa menembak kaki kedua perampok tersebut, lantaran melawan dan berupaya melarikan diri.

2019-07-25 22:06:00
Pencurian
Advertisement

Dua orang perampok bersenjata tajam yang pernah menyatroni beberapa minimarket di Surabaya tertangkap. Polisi terpaksa menembak kaki kedua perampok tersebut, lantaran melawan dan berupaya melarikan diri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, kedua tersangka diketahui bernama Imam Ghozali (28), warga Jalan Dupak Bangunrejo gang 3, dan Roni Wijaya (28), warga Jalan Kedungmangu, Surabaya.

Kedua diketahui sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Di antaranya, minimarket Jalan Kyai Tambak Deres, Jalan Kenjeran, Jalan Sidoyoso 1, Simokerto, dan Jalan Arjuno.

Advertisement

"Selama beraksi pelaku selalu membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya," ujarnya, Kamis (25/7).

Ia menambahkan, aksi kedua pelaku terbongkar lantaran pada aksi yang terakhir plat nomor motor yang dipakai, terekam CCTV minimarket tersebut saat beraksi. "Dari sana kami dapat mengetahui identitas pelaku," jelasnya.

Saat identitas sudah dikantongi, polisi lantas memburu para pelaku. Sandi menyebut, pelaku dibekuk saat akan melakukan aksi ke lima kalinya. Namun, mereka keburu dibekuk saat berada di jalan, menuju sasaran.

Advertisement

Dalam upaya penangkapan itulah, kedua pelaku melawan dan berusaha lari dari kejaran polisi. "Kami terpaksa memberi tindakan tegas, setelah peringatan tidak diindahkan, bahkan membahayakan petugas," tegasnya.

Terkait dengan kasus ini, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor, dua senjata tajam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," ujar Sandi.

Baca juga:
Pembantu Curi Berlian Rp850 Juta di Malang Diduga Anggota Sindikat
Rampas Ponsel Pejalan Kaki, Dua Residivis Perampokan di Medan Ditembak Polisi
Gunakan Sajam, Rampok Bercadar Satroni Minimarket di Surabaya
Curi Berlian Majikan Rp850 Juta, PRT di Malang Ditangkap Saat Kencan dengan Kekasih
Kerja Enam Bulan, PRT di Malang Curi Perhiasan Berlian Rp850 Juta Milik Majikan
Perampok di Sidoarjo Keok Disemprot Obat Nyamuk
4 Perampok Bermodus Tangkap Bandar Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Oknum Polisi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.