Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 Tahun
Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
"Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.
"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Widodo mengaku, tak akan menempuh upaya hukum banding akan keputusan ini. Meskipun terdakwa Rahmat Kadir divonis lebih besar daripada Ronny Bugis.
"Pastinya menerima, karena dari para terdakwa sudah menerima. Yang bersangkutan sudah menerima, yang menjalani adalah terpidana bukan penasihat hukum," kata Widodo.
"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," sambungnya.
Widodo pun menyampaikan, proses persidangan terhadap kliennya telah sesuai prosedur. Bahkan ia menilai, hakim telah memvonis sesuai fakta persidangan.
"Kalau menurut kita sudah sesuai proses pertimbangan fakta sidang hakim seperti itu. Kita tidak bisa memberikan pendapat lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan vonis terhadap keduanya.
"Mengadili, terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di lokasi.
Sementara itu, Ronny dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. "Selama satu tahun enam bulan," katanya.
Dituntut 1 Tahun
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
(mdk/eko)