LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua pengedar sabu diciduk polisi saat Operasi Nila 2017

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani menerangkan, FJ (30) dan RH (21), diamankan saat polisi sedang menggelar operasi Nila 2017.

2017-11-20 22:27:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim Buser Polsek Neglasari menangkap dua pengedar sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 1,16 gram sabu yang disembunyikan pelaku.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani menerangkan, FJ (30) dan RH (21), diamankan saat polisi sedang menggelar operasi Nila 2017.

"Ada dua bungkus plastik bening berisi sabu yang berhasil disita, masing-masing seberat 0,48 gram dan 0,68 gram," terang Kompol Triyani, Senin (20/11).

Advertisement

Triyani menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang itu. Berawal ketika tim buser tengah menyelidiki peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat setempat akan adanya peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku.

"Satu pelaku yang diamankan itu ditemukan satu paket sabu disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.

Dari keterangan pria yang diketahui berinisal FJ itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku lainnya di Kavling DPR Jalur 10 Rt. 004/01 Kel. Kenanga Kec. Cipondoh Kota Tangerang.

"Tim berhasil mendapati paket sabu yang disembunyikan dalam tempat kanebo. Barang bukti itu milik RH yang dititipkan oleh FJ. RH kemudian turut dibawa ke Polsek Neglasari untuk diperiksa," terang dia.

Akibat perbuatannya, kedua pria pengangguran ini terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," bilang Triyani.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.