LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Pencuri Kayu Manis Perhutani Temanggung Diringkus Polisi

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang atas dugaan mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

2021-08-21 00:01:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang atas dugaan mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, Jumat, menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial TM (37) warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelang.

Ia menuturkan kronologi kejadian pada hari Minggu (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, kedua tersangka melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani).

Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga.

Setelah mendengar pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Tersangka TM berdalih melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali.

"Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan," katanya.

Baca juga:
Apes, Ketiduran saat Jualan Pemilik Warung Ini Kehilangan HP dan Sepeda Motor
Residivis Kasus Pencurian Gasak Tas Ibu Rumah Tangga di Bali untuk Beli Miras
Ketakutan Selama Buron, Pencuri Bersenpi di Lampung Menyerahkan Diri
Penjaga Sekolah di Lebak Dianiaya Setelah Pergoki Pencuri Komputer
Pencuri di Solo Hanya Butuh 15 Detik Kuras Isi Mobil
Ikan Cupang Digondol Maling, Pedagang di Malang Merugi Rp25 Juta

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.