Dua orang jadi tersangka perusakan kantor DPRD Boalemo
Dua orang jadi tersangka perusakan kantor DPRD Boalemo. Polisi menetapkan dua orang pengunjuk rasa sebagai tersangka kericuhan di kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Penetapan tersangka itu setelah polisi mengamankan lima pengunjuk rasa.
Polisi menetapkan dua orang pengunjuk rasa sebagai tersangka kericuhan di kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Penetapan tersangka itu setelah polisi mengamankan lima pengunjuk rasa.
"Tersangka berinisial IA sebagai koordinator lapangan dan PJ sebagai wakil korlap, dan saat ini keduanya berada di Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, di Gorontalo, Selasa (17/1).
Kedua tersangka dapat dikenakan pasal 170 KUHP dan 160 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang ataupun barang dan di depan umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Pada kericuhan tersebut juga, salah seorang anggota kepolisian terkena lemparan batu dan terluka di bagian kepala," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (15/1), unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Boalemo sempat diwarnai kericuhan. Kericuhan tersebut disebabkan kekesalan massa aksi pendukung calon petahana yang kesal, karena anggota DPRD Kabupaten Boalemo tidak bisa menghadirkan anggota KPU setempat untuk dimintai keterangan terkait hasil pleno yang mencoret pasangan petahana sebagai peserta Pilkada.
Tidak hanya merusak kantor DPRD, massa aksi juga sempat melempari anggota polisi dengan menggunakan batu. Untuk menghalau massa, polisi menembakan gas air mata dan menggunakan meriam air.
Setelah berlangsung hampir selama 30 menit, akhirnya aparat Kepolisian berhasil menghalau massa aksi dan mengendalikan situasi. Akibat kerusuhan tersebut, kantor DPRD rusak di beberapa bagian serta beberapa orang massa aksi dan Polisi terluka.
Baca juga:
Massa Rum Pagau bentrok dengan polisi, kantor DPRD Boalemo rusak