LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua mantan perawat RS Kasih Ibu curi 2.640 botol infus

Dua mantan perawat RS Kasih Ibu curi 2.640 botol infus. Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa dua perawat di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe ditangkap setelah pihak RS melaporkan telah kehilangan sebanyak 124 kardus botol infus.

2018-02-19 10:28:59
Pencurian
Advertisement

Personel Kepolisian Resor Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap dua mantan perawat yang diduga mencuri 2.640 botol cairan infus. Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa dua perawat di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe ditangkap setelah pihak RS melaporkan telah kehilangan sebanyak 124 kardus botol infus.

"Sebelumnya pada Rabu (14/2) pihak Rumah Sakit Kasih Ibu melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi kehilangan 124 kardus atau sebanyak 2.640 botol infus. Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pencurian masing-masing berinisial RM (28) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan IG (24) warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo, seperti dilansir Antara, Senin (19/2).

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap dua mantan perawat itu oleh polisi dengan membuat skenario sebagai pembeli agar tersangka terpancing keluar.

Advertisement

"Saat itu, kami menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing, supaya barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon. Saat transaksi pembelian disepakati dan akhirnya barang dikeluarkan dari gudang, di situlah dilakukan penangkapan," katanya lagi.

Pencurian itu direncanakan oleh A (DPO) dan RM yang memiliki kunci gudang dan mobil ambulans. Keduanya mantan perawat Rumah Sakit Kasih Ibu, namun memegang kunci duplikat.

"Jadi, mereka sudah merencanakan aksi tersebut sekitar sebulan lalu dan mau menjual hasil curiannya ke salah satu apotek di Langsa sesuai dengan pesanan. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," kata Kapolsek Banda Sakti itu lagi.

Advertisement

Baca juga:
Dikejar massa, pelaku curanmor kabur tinggalkan motor miliknya
Polisi amankan enam wanita komplotan pencuri rokok di Denpasar
Melawan saat ditangkap, dua residivis pencurian motor ditembak
Cerita lucu maling di Samarinda tertangkap karena terkunci semalaman di Indomaret
Lewat Kemang, pengemudi Honda Brio diadang 6 orang bermobil & dibuang di tempat sepi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.