LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Hari Jadi Sopir, AH Bawa & Jual Mobil Majikannya

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan, dari tujuh penadah itu pihaknya menyita puluhan mobil dan satu truk.

2019-03-14 13:41:53
Pencurian
Advertisement

Jajaran Reskrim Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penggelapan kendaraan yang berada di wilayah Jawa Tengah. Alhasil, delapan tersangka ditangkap beserta puluhan mobil berhasil disita.

Delapan tersangka yang berhasil diciduk yakni berinisial, AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

"Kala itu, korban yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea tengah mencari sopir pribadi. Setelah proses pencarian sosok AH akhirnya diterima menjadi karyawannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3).

Advertisement

Selang dua hari menjadi karyawan, tersangka AH mengantar korban ke tempat kerjanya yang berada di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara. Usai mengantar, tersangka yang seharusnya memarkirkan kendaraan itu justru melarikan mobil jenis innova itu ke luar Jakarta.

"Korban yang tak sadar kendaraannya telah dibawa kabur itu, terus menunggu sopirnya itu hingga akhirnya menyadari bahwa mobilnya telah dibawa kabur," ujarnya.

Lantas, kata Argo, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Sehingga polisi segera melacak keberadaan tersangka itu. Hingga akhirnya diketahui bahwa AH berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Advertisement

"Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah. Dari pemeriksaan itu, AH juga mengaku bahwa mobil inova itu telah dijual seharga Rp 65 juta kepada penadah berinisial AB. Sehingga, polisi kembali melacak keberadaannya yang diketahui juga berada di wilayah Tegal," jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka AB langsung diperiksa dan mengaku telah beberapa kali menjadi penadah kendaraan curian.

"Dari sana kita kembangkan dan berhasil menangkap enam orang lainnya yang juga merupakan penadah," pungkas Argo.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan, dari tujuh penadah itu pihaknya menyita puluhan mobil dan satu truk.

"Puluhan mobil yang digelapkan itu merupakan kendaraan yang masih tahap proses kredit. (Barang bukti) Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," kata Sapta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga:
Dikepung Warga dan Polisi, Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk di Atap Rumah
Pencuri Tewas Usai Berduel dengan Penjaga Sarang Walet
Kuras Barang WNA China, Ifandi Diringkus Polisi
Curi 3 Cincin Berlian Seharga Rp 100 Juta Milik Majikan, ART Ditangkap Polisi
Parkir Beberapa Menit di Cideng, Junaedi Kaget Motornya Dibawa Orang
Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri Ditembak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.