Dua Gadis di Kupang Ditangkap Polisi saat Sedang 'Open BO'
Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang gadis, terduga pelaku praktik prostitusi online.
Dua orang gadis pelaku prostitusi online di Kota Kupang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/9). Keduanya berinisial AP (20) dan CB (21).
Mereka diamankan di dua tempat berbeda, pelaku AP diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Oebobo, sedangkan pelaku CB diamankan di salah satu hotel di seputaran Kecamatan Kelapa Lima.
Wadir Krimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan menjelaskan, sekitar pukul 14.00 Wita pihaknya menerima laporan.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang gadis, terduga pelaku praktik prostitusi online.
Dari tangan pelaku AP polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 8s berwana merah maroon dan satu buah simcard.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku CB berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah simcard, uang tunai sebesar Rp585.000, dan dua buah alat kontrasepsi.
"Alat kontrasepsi satunya masih utuh, sementara satunya bekas pakai," ujar Yan Kristian Ratu.
Kedua pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Baca juga:
Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Diduga Terlibat Prostitusi, 24 Pasangan Mesum Diamankan Tim Razia PPKM di Kota Bogor
Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Online di Majalengka