LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua DPO Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh Kabur ke Malaysia

Kedua DPO tersebut diduga terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020.

2020-12-03 00:04:00
Pengungsi Rohingya
Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke provinsi ini beberapa waktu lalu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka kini kabur ke Malaysia.

"Dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang masuk DPO, kini sudah kabur ke luar negeri, Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu (2/12).

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia mencari keberadaan keduanya. Keduanya berinisial AJ dan AR. AJ tercatat warga Aceh dan AR warga etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia sejak 2011. Selama ini, AR tinggal di Sumatera Utara dibiayai lembaga migran internasional.

Advertisement

Kedua DPO tersebut diduga terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020.

Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan AJ dan AR bersama empat orang lainnya, yakni FA dan R, warga Aceh serta SD dan AS, warga etnis Rohingya yang ditampung di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempatnya, FA, R, SD, dan AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

"Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Baca juga:
Imigran Rohingya Coba Kabur dari Penampungan di Aceh, 6 Ditangkap 1 Masih Dicari
Menlu Retno Marsudi: Bagi Indonesia, Myanmar Adalah Rumah Bagi Pengungsi Rohingya
Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe, 2 Pengungsi Rohingya Jadi Buronan Polisi
Perempuan Paruh Baya di Aceh Terlibat Penyelundupan Imigran Gelap
HRW: 130.000 Muslim Rohingya di Myanmar Tinggal di 'Penjara Terbuka' Tak Layak Huni
Polisi Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya di Aceh, Empat Pelaku Diamankan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.