LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara. Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.

2019-04-02 13:26:48
Suap DPRD Sumut
Advertisement

Dua bekas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.

"Menjatuhkan terhadap dua terdakwa, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Muslim dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut, di setiap pembahasan perubahan anggaran Provinsi Sumut, dengan total keseluruhan Rp 615 juta. Sama dengan Muslim, Sony dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut dengan total keseluruhan Rp 495 juta.

Advertisement

Dari vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana badan yang sama yaitu pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 400 juta.

Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.

Terhadap Muslim, diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 392,500,000 sementara Sony wajib kembalikan Rp 250,000,000. Jumlah tersebut telah dikurangi atas pengembalian kedua terdakwa.

Advertisement

Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan dari vonis hakim adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian dari penerimaannya.

Atas perbuatannya Muslim dan Sony divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Mantan Anggota DPRD Ferry Suando Didakwa Terima Suap Rp 722 Juta
Anggota DPRD Sumut Tohonan Silalahi Jalani Pemeriksaan KPK
Tersangka Suap Syahrial Harahap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap
Gatot Pujo Nugroho Bersaksi di Sidang Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.