LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua bandar happy five dibekuk, 20 ribu pil disita polisi

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 20.000 butir happy five (H5). Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47), dan H alias Item (27).

2018-08-27 21:11:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 20.000 butir happy five (H5). Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47), dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan barang haram itu.

"Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/8), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang," kata Dony di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/8).

Advertisement

Dari tangan S polisi mengamankan barang bukti satu buah kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil. Di dalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five. "Total ada 20 ribu butir Happy Five," kata Dony.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX.

Advertisement

20 ribu narkotika jenis Happy Five disita ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Saat diperiksa, lanjut Doni, S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tersangka S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

"Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:
Dua bandar happy five dibekuk, 20 ribu pil disita polisi
BNN Sumut gagalkan peredaran 5 kg sabu yang dikendalikan dari lapas
Polisi bongkar peredaran narkoba asal Jakarta senilai Rp 15 miliar di Jatim
20 Ribu narkotika jenis Happy Five disita Polda Metro Jaya
Pengacara ungkap kondisi Richard Muljadi saat menjalani proses hukum

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.