Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.
RUU KUHP mengatur hukuman bagi orang tua yang memanfaatkan anak untuk mengemis. Dalam draf, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.
Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.
RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I.
RUU KUHP membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Simak aturan lengkap pasal Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan di RKUHP:
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 428
(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.
Bagian Kedelapan Penggelandangan
Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.