DPRD Kota Bogor Usulkan Aturan Soal LGBT
Menurutnya, berdasarkan kajian ilmiah, penyimpangan seksual ini terjadi bukan karena orientasi alami, melainkan karena adanya kejahatan seksual di masa lalu. Sehingga saat dewasa memilih menyimpang.
DPRD Kota Bogor mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT untuk dibahas dalam masa sidang tahun 2020.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, pertimbangan dalam mengusulkan perda tersebut karena tingginya jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Hujan. Pada 2018 lalu, 446 kasus HIV/AIDS di Kota Bogor.
Menurutnya, berdasarkan kajian ilmiah, penyimpangan seksual ini terjadi bukan karena orientasi alami, melainkan karena adanya kejahatan seksual di masa lalu. Sehingga saat dewasa memilih menyimpang.
"Ini yang kemudian diatur penanggulangannya menggunakan perda ini. Penyebaran penyakitnya yang ingin ditanggulangi karena adanya peningkatan penderita HIV/AIDS, salah satunya karena hubungan sesama jenis," kata Atang usai Sidang Paripurna, Selasa (26/11).
Mengentaskan Penyakit Sosial
Politisi PKS ini menegaskan, pertimbangan utama dari usulan raperda ini adalah soal penyakit sosial, yang menurutnya mulai meresahkan masyarakat.
"Nanti teknisnya kita dalami lagi seperti apa langkah-langkah yang akan dilakukan. Kan ini masih rancangan," tutup Atang.
(mdk/fik)