DPRD Jember Pantau Kelanjutan Temuan BPK Soal Refocusing Anggaran Era Bupati Faida
DPRD Jember menyatakan akan terus memantau perkembangan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 Jember tahun 2020.
DPRD Jember menyatakan akan terus memantau perkembangan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 Jember tahun 2020. DPRD Jember mengaku telah mendapat laporan dari bupati Jember, Hendy Siswanto, tentang temuan BPK terkait selisih dana sebesar Rp 180 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kemarin bapak bupati (Hendy) melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dewan. Itu adalah informasi awal yang akan diproses lebih lanjut," ujar wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (10/3).
Dana Rp 180 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut merupakan anggaran refocusing atau pengalihan untuk penanganan Covid pada APBD Jember tahun 2020, yakni ketika masih masa pemerintahan bupati dr Faida.
Total pada tahun 2020, bupati Faida saat itu mengalokasikan dana refocusing sebesar Rp 479,4 miliar untuk penanganan Covid-19. Jember menjadi kabupaten/kota terbesar kedua yang mengalokasikan dana refocusing setelah Makassar.
"Selisih dana sebesar Rp 180 miliar lebih itu artinya, terjadi perbedaan antara pengeluaran dengan SPJ (surat pertanggungjawaban). Jadi BPK masih belum bisa menelusuri ke mana arah pertanggungjawabannya," ujar Halim.
Sejauh ini, DPRD Jember melalui Pansus Covid-19 masih menunggu tindak lanjut dari BPK dan juga aparat penegak hukum (APH) atas temuan awal tersebut. "Kemarin disampaikan, bahwa BPK akan kembali turun ke Jember dalam waktu 1–2 bulan lagi untuk melakukan audit investigatif atas pertanggungjawaban anggaran Rp 180 miliar," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Hasil audit investigatif BPK itu nantinya akan memuat rekomendasi lanjutan yang juga diberikan kepada DPRD. "Jika tidak ada penyelesaian, maka BPK akan merekomendasikan kepada kami untuk melanjutkannya kepada aparat penegak hukum (APH)," ujar Halim.
DPRD Jember, lanjut Halim, selama ini sulit memantau penggunaan anggaran oleh Pemkab Jember di masa kepemimpinan bupati Faida. Sebab, Faida selalu menolak permintaan DPRD Jember tentang rincian penggunaan anggaran.
"Karena penggunaan anggaran Covid di masa bupati Faida tidak transparan. DPRD tidak pernah diberi laporan, sehingga jika terjadi masalah seperti saat ini, DPRD tidak bisa memberikan jawaban juga," tutur Halim.
Sejak pertengahan tahun 2020, DPRD Jember sebenarnya sudah berupaya menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Covid. Termasuk indikasi politisasi penggunaan anggaran Covid-19 untuk kepentingan Pilkada 2020. Upaya itu antara lain dilakukan dengan membentuk Pansus Covid-19 DPRD Jember.
"Dari penelusuran Pansus Covid-19 kemarin sempat terungkap salah satunya soal penyaluran yang bermasalah. Seperti diakui oleh Satgas Covid-19 ada anggaran yang yang disalurkan oleh Satgas (bentukan bupati), Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, dan itu tumpah tindih. Informasi awal yang kita dapat, seperti ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendapat bantuan sekaligus dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya," pungkas Halim.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19, Mat Satuki menolak berkomentar. "Saya tidak tahu soal itu. Maaf saya sedang rapat, tidak bisa menerima telepon," ujar Satuki saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
(mdk/cob)